Fiqh Nikah dan Kearifan Lokal: Strategi Harmonisasi Hukum Islam-Adat untuk Keluarga Sakinah di Ranah Minang
Keywords:
CBPR, Hukum Keluarga, Keluarga Sakinah, Literasi HukumAbstract
Negosisasi antara hukum positif dan hukum adat masih terjadi dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga seperti larangan menikahi sepupu serta validasi saksi non-penghulu. Hal ini menjadi latar belakang Klinik Pranikah dan Bimbingan Keluarga memperkuat ketahanan keluarga dan mengurangi angka perceraian di masyarakat Nagari, Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan yang mengangkat tema Sosialisasi dan Literasi tentang Wali dan Saksi dalam Mewujudkan Keabsahan Pernikahan ini melibatkan dosen, mahasiswa, pemerintah nagari beserta perangkatnya, Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat seperti calon pengantin serta pasangan suami-istri. Menggunakakan model pendekatan Community-Based Participatory Research (CBPR), pendampingan intensif dilakukan dalam bentuk seminar, diskusi, dan Focus Group Discussion (FGD), program ini mengangkat aspek spiritual, psikologis, ekonomi, sosial, dan hukum dalam membangun ketahanan keluarga. Hasil program menunjukkan bahwa pendekatan terpadu ini berhasil terciptanya harmonisasi pemahaman antara hukum adat dan syariat terkait syarat sah wali nikah, sekaligus memperkuat pemahaman hukum keluarga Islam yang sesuai dengan syariat. Dalam jangka panjang, program ini diharapkan memperkuat sinergi antara dunia akademik dan masyarakat dalam mewujudkan keluarga sakinah yang sejahtera dan harmonis dengan terbentuknya masyarakat yang mandiri dan mampu mencegah sengketa status pernikahan dan hak sipil anak di masa depan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bhakti Nusantara : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


